24 June 2025
Medan, 20 Juni 2025 — Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) resmi mengumumkan ketentuan batas maksimal masa studi dan penyelesaian kewajiban akademik mahasiswa sesuai dengan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Pedoman Akademik UNPAB.
Dalam pengumuman bernomor 350/06/B/03/2025 tersebut, disampaikan bahwa batas maksimal masa studi mahasiswa ditetapkan sebagai berikut:
Program Magister (S-2): maksimal 8 semester (4 tahun)
Program Sarjana (S-1): maksimal 14 semester (7 tahun)
Program Diploma III (D-3): maksimal 10 semester (5 tahun)
Mahasiswa yang berada di ambang batas masa studi, yaitu:
Mahasiswa/i angkatan 2021 (S-2),
Mahasiswa/i angkatan 2018 (S-1), dan
Mahasiswa/i angkatan 2020 (D-3),
wajib menyelesaikan seluruh kewajiban akademik sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.
UNPAB juga menetapkan batas akhir untuk pendaftaran dan pengunggahan berkas Sidang Meja Hijau pada tanggal 26 Juli 2025 pukul 17.00 WIB, serta batas akhir pengumpulan Tugas Akhir ke Perpustakaan pada tanggal 16 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB.
Pihak kampus menegaskan bahwa mahasiswa yang tidak menyelesaikan proses akademik hingga batas waktu tersebut akan dinyatakan mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Pembangunan Panca Budi.
Pengumuman ini ditandatangani oleh Kepala Biro Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Sri Auliah, ST., MT., dan telah ditembuskan kepada Rektor, pimpinan unit terkait, serta arsip universitas.
UNPAB mengimbau seluruh mahasiswa untuk memperhatikan ketentuan ini secara serius agar tidak mengalami kendala administratif di akhir masa studi.
Menjadi Fakultas yang tekemuka, religius yang mampu menguasai dan mengembangkan konsep pengetahuan berdasarkan pada ilmu hukum, ekonomi pembangunan, manajemen, akuntansi, perpajakan demi kemaslahatan umat 2030.